Sejarah Kute Darul Makmur pada awalnya merupakan sebuah dusun dari Kute Lawe Penanggalan. Pada masa itu masih dibawah naungan Kecamatan Badar, kemudian pemerintah daerah melakukan pemekaran Kecamatan. Kecamatan Badar dibagi atau dipecah menjadi 3 (tiga) wilayah yakni Kecamatan Badar, Kecamatan Ketambe dan Kecamatan Darul Hasanah. Berdasarkan letak wilayah geografisnya maka Kute Darul Makmur menjadi bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Kecamatan Darul Hasanah.
Sejarah Kute Darul Makmur dimulai dengan adanya Program pemekaran Kute di Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2003 dimasa Bapak H.Armen Desky sebagai Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Tenggara.Pada tahun 2001 s/d 2003 Desa Darul Makmur merupakan Desa persiapan yang dipimpin oleh seorang Pengulu yang bernama AMINNUDIN sebagai Pengulu persiapan.
Kemudian pada tahun 2003 terjadilah pemekaran Kute sehingga resmilah Kute Darul Makmur menjadi sebuah Kute. Kemudian ditunjuk dan diangkat kembali saudara AMINNUDIN sebagai PJ Pengulu Kute Darul Makmur dengan masa jabatan sebagai PJ Pengulu selama 3 (tiga) tahun yakni dari tahun 2003s/d 2006.Kute Darul Makmur memiliki Dua Dusun yakni Dusun Darul Makmur dan Dusun Pinding Selamat. Kemudian pada tahun 2006
Pada Tahun 2006 Pertama Kali Dilakukan Pemilihan Pengulu di Kute Darul Makmur dengan periode Jabatan 2006 s/d 2013 dalam pemilihan pengulu kembali Terpilih Bapak Aminnudin atas kepercayaan Masyarakat Dalam Memimpin Kute Darul Makmur. Pada Tahun 2013 Berakhir Masa Jabatan Pengulu Kute Darul Makmur dan dilakukan pemilihan Pengulu kembali, pada masa itu ada dua kandidat yang maju mencalonkan diri sebagai calon Pengulu Kute Periode 2013 s/d 2019 atas kepercayaan masyarakat kembali terpilih Bapak Aminnudin. Atas dasar hasil Musyawarah Antara Badan Permusyawaran Kute Dan Aparatur Pemerintah Kute yang dihadiri oleh BPK, Perangkat Kute, Perwakilan Masyarakat yang terdiri dari Imam, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Kelompok Perempuan, perwakilan pemuda, adapun hasil keputusan Musyawarah disepakati Bapak Aminnudin sebagai PJ. Pengulu Kute dengan masa jabatan Bulan Februari 2020 s/d Februari 2021.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bahwa akan dilakukan pemilihan Pengulu Serentak se Kabupaten Aceh Tenggara pada bulan Juli 2021, untuk mengisi kekosongan jabatan maka di tunjuk Sekretaris Kute Bapak Kadri Sebagai PJ. Pengulu Kute dalam menjalankan Pemerintah Kute Darul Makmur sampai adanya pengulu terpilih Periode 2021 s/d 2027